Aspek Sosiologis Dalam hukum Jual Beli

Abstract

Jual beli yakni suatu kegiatan perjanjian dalam ekonomi disebut bertukaran benda ataupun barang yang mempunyai nilai secara ridho antar kedua belah pihak. Pelaksanaan jual beli oleh masyarakat membutuhkan hukum sebagai tolak ukur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah yang pasti timbul pada kegiatan jual beli. Hukum Ekonomi Syariah sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang pasti timbul dalam jual beli contohnya Ghisysy (menyembunyikan kecacatan dalam berdagang). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jual beli ditinjau dari aspek sosiologi. Rumusan masalahnya adalah: apa yang disebut dengan sosiologis, apa yang disebut dengan hukum, dan bagaimana kaitannya dengan aspek sosiologis dalam hukum jual beli. Metode dalam penulisan ini menggunakan penelitian studi literatur (Library reseach) dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif melalui tahapan-tahapan: mempelajari, mereduksi, mentabulasi, mengkategorisasi, meninterpretasi, dan menarik kesimpulan. studi ini menemukan bahwa Sosiologi Hukum dalam jual beli adalah materi yang berkaitan dengan hukum dalam konteks sosial, seperti Ghysy, dimana penjual menampilkan suatu barang tidak seperti aslinya. Permasalahan demikian terjadi karena pedagang maupun pembeli tidak mengetahui atau tidak menguasai jual beli yang sesuai dengan syariat Islam, dimana bukan hanya rukun dan syarat saja yang harus terpenuhi, akan tetapi secara asas dan prinsip juga harus terpenuhi. Kata kunci: Sosiologis; Hukum; Jual Beli