PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG PEMBELIAN BARANG DENGAN PENAMBAHAN HARGA DI ATAS HARGA KONTAN (Studi Kasus Di Desa Buni Bakti Babelan Bekasi)

Abstract

Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar barang dengan harta benda berupa uang. Terdapat beberapa jenis jual beli dalam praktiknya, yaitu jual beli tunai dan jual beli tidak tunai (kredit). Jual beli tunai dilakukan secara tunai dimana pembayaran dilakukan secara cash dan selesai dalam satu kali transaksi. Sedangkan jual beli kredit pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil dalam rentan waktu tertentu. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan penetapan harga kredit barang oleh para pedagang, 2) Bagaimanakah pelaksanaan kredit alat-alat rumah tangga dan alat elektronik di desa Buni Bakti Babelan Bekasi, 3) Bagaimanakah hukum jual beli kredit dengan penambahan harga menurut Islam. Adapun tujuan dari penelitian yaitu: 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penetapan harga kredit barang oleh para pedagang, 2) Untuk mengetahui pelaksanaan kredit alat-alat rumah tangga dan alat elektronik di desa Buni Bakti Babelan Bekasi, 3) Untuk mengetahui hukum jual beli kredit dengan penambahan harga menurut Islam. Penulis menggunakan metode penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, angket, kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penetapan harga barang yang dilakukan oleh para pedagang tergantung pada jenis barang yang diambil oleh para pembeli. Adapun penambahan harga dalam hukum Islam adalah bahwasanya Islam memandang bertambahnya harga dalam pembelian barang tersebut terlebih dahulu ditentukan oleh penjual dan pembeli. Kata Kunci: Hukum Islam, Harga Kontan, Penambahan Harga;