JUAL BELI UANG KUNO PERSPEKTIF ULAMA NU (NAHDLATUL ULAMA) DAN ULAMA PERSIS (PERSATUAN ISLAM) GARUT

Abstract

Jual-beli adalah kegiatan transaksi ekonomi tukar menukar dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti transaksi jual-beli uang kuno yang banyak diminati oleh masyarakat Desa Toblong. uang rupiah kuno bisa dinilai dengan harga lebih tinggi dari nominal yang terera pada uang kuno tersebut Adapun perumusannya: (1) Bagaimana praktik transaksi jual-beli uang kuno di Desa Toblong? (2) Bagaimana pandangan ‘Ulama NU (Nahdatul ‘Ulama) dan ‘Ulama Persis (Persatuan Islam) Garut terhadap trasaksi jual-beli uang kuno?. Tujuannya yaitu: (1) Untuk mengetahui praktik  transaksi jual-beli uang kuno di Desa Toblong (2) Untuk mengetahui pandangan ‘Ulama NU (Nahdhatul ‘Ulama) dan ‘Ulama Persis (Persatuan Islam) Garut terhadap transaksi jual-beli uang kuno di Desa Toblong. Jenis penelitian ini adalah field research (studi lapangan) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu dalam perspektif ‘Ulama NU (Nahdlatul ‘Ulama) dan ‘Ulama Persis (Persatuan Islam) Garut, diketahui bahwa transaksi jual-beli uang kuno di Desa Toblong sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual-beli, maka jual-beli uang kuno hukumnya boleh selama antara kedua belah pihak saling ridho, karena  uang kuno adalah benda atau barang yang memiliki nilai seni dan nilai sejarah. Selain itu yang diperjual-belikan bukan tentang nominalnya, tetapi nilai sejarah dan nilai seni yang terdapat pada uang kuno tersebut.