PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM TENTANG JUAL BELI FLASH SALE DI SHOPEE

Abstract

Flash Sale Shopee adalah sebuah promosi dari Shopee yang menawarkan penawaran eksklusif untuk waktu dan jumlah produk yang terbatas. Harga yang ditetapkan dalam promo Flash Sale ini bukan harga normal melainkan cenderung murah. Namun di dalam strategi Flash Sale tersebut patut dipertanyakan ketika produk yang ditawarkan memiliki persediaan yang sangat terbatas namun konsumen atau peminatnya berbondong-bondong dari seluruh Indonesia, sehingga terjadi kesenjangan terhadap persediaan produk dengan jumlah konsumen yang banyak.   Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengertian Flash Sale, mekanisme jual beli Flash Sale di aplikasi Shopee, serta untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi Islam tentang jual beli Flash Sale di aplikasi Shopee. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data tersebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan.   Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa mekanisme jual beli Flash Sale di aplikasi Shopee pada dasarnya sama dengan jual beli online seperti biasa. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, jual beli Flash Sale masuk kedalam akad Ba’i As-Salam. Selain itu, jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta sudah sesuai dengan prinsip jual beli, sehingga jual beli Flash Sale di aplikasi Shopee boleh dan halal. Kata Kunci         : Hukum Ekonomi Islam, Jual Beli, Flash Sale, Shopee