PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PENYALURAN ZAKAT MAAL YANG DIKELOLA OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN GARUT

Abstract

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang dianggap mampu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di Indonesia, zakat disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Sayangnya, dalam pengelolaan zakat maal di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut, masih banyak proposal pemohonan bantuan yang menumpuk, sehingga banyak mustahik yang belum mendapatkan zakat. Masalah yang diteliti adalah bagaimana mekanisme penyaluran zakat maal di BAZNAS Kabupaten Garut dan bagaimana mekanisme penyaluran zakat maal di BAZNAS Kabupaten Garut perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran zakat maal di BAZNAS Kabupaten Garut dan untuk menganalisis bagaimana mekanisme penyaluran zakat maal di BAZNAS Kabupaten Garut perspektif hukum ekonomi syariah.   Metode yang digunakan adalah field research yaitu penelitian lapangan berupa penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara langsung kepada staf BAZNAS secara tidak terstruktur. Hasil penelitian ini berisi bahwa ada lima program unggulan dalam penyaluran zakat maal di BAZNAS Kabupaten Garut, yaitu Garut Sehat, Garut Taqwa, Garut Peduli, Garut Makmur, dan Garut Cerdas, yang dapat disalurkan setelah adanya proposal pemohonan bantuan yang masuk ke BAZNAS kepada delapan asnaf. Meski begitu, penyaluran zakatnya belum sesuai karena tidak memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, seperti keadilan, tauhid, al-maslahah, dan lainnya. Kata Kunci: Zakat, harta, BAZNAS, asnaf, hukum ekonomi syariah