PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM TENTANG POLA BAGI HASIL USAHA DALAM KERJASAMA PERMODALAN JUAL-BELI MOTOR (Studi Kasus Di Show Room An-Najah Motor Selaawi Garut)

Abstract

Pola bagi hasil usaha dalam kerjasama di ShowRoom An-Najah Motor terdapat sistem bagi hasil yang berbeda dengan kesepakatan pada saat awal perjanjian, karena pada saat awal terjadinya perjanjian pengelola dan pemodal hanya melakukan kesepakatan melalui akad secara lisan saja, Adapun permasalahan penelitian adalah. Bagaimana praktik pola bagi hasil usaha dalam kerjasama permodalan jual-beli motor di showroom An-Najah Motor?dan Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Islam tentang pembagian hasil usaha berbeda dengan kesepakatan pada saat awal perjanjian yang telah ditentukan dalam kerjasama permodalan jual-beli? Tujuannya Untuk mengetahui bagaimana praktik pola bagi hasil usaha dalam kerjasama permodalan yang sebenarnya. Dan Untuk mengetahui bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Islam tentang praktik pola bagi hasil usaha dalam kerjasama. Penelitian termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (Field Research) menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi,dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan pola bagi hasil usaha kerjasama permodalan jual-beli di showroom An-Najah dalam pelaksanaan pemenuhan akad, pertanggungan kerugian yang ditanggung secara bersama yang masih disama ratakan dari kegiatan tersebut masih ada kesenjangan teori dalam Hukum Ekonomi Islam Dan dapat diselsaikan dengan teori akad kerjasama bagi hasil (musyarakah) melalui syirkah uqud dan memakai akad syirkah Al Inan sebagai mekanismenya. Kata Kunci : Akad, Musyarakah, Hukum Ekonomi Islam.