MEKANISME JUAL BELI EMAS ONLINE MELALUI APLIKASI (PLUANG) PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI'AH

Abstract

Pluang adalah aplikasi investasi digital yang dikembangkan oleh PT Bumi Santosa Cemerlang. Pluang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas dengan mudah secara digital. Harga emas yang ditawarkan dalam satuan 0,01 gramnya senilai Rp. 8.638,-. Jika ingin mendapatkan keuntungan investasi di aplikasi pluang, membeli emas harus diharga sedang turun dan menjualnya kembali diharga sedang naik agar dapat keuntungan dari hasil penjualan emas tersebut. Penelitian ini ber Pluang adalah aplikasi investasi digital yang dikembangkan oleh PT Bumi Santosa Cemerlang. Pluang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas dengan mudah secara digital. Harga emas yang ditawarkan dalam satuan 0,01 gramnya senilai Rp. 8.638,-. Jika ingin mendapatkan keuntungan investasi di aplikasi pluang, membeli emas harus diharga sedang turun dan menjualnya kembali diharga sedang naik agar dapat keuntungan dari hasil penjualan emas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli emas online di aplikasi pluang dan perspektif hukum ekonomi syariah terkait jual beli emas online di aplikasi pluang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulam data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Dengan melakukan pengumpulan data dan informasi yang aktual maka penelitian ini bermaksud untuk menguraikan permasalahan dan menemukan kesimpulan yang tepat. Kesimpulan dari hasil penelitian dalam melakukan transaksi di aplikasi pluang berdasarkan fatwa DSN-MUI akad yang digunakan adalah akad Wadiah, Murabahah, dan Salam. Selain itu, perspektif hukum ekonomi syariah terhadap jual beli emas online diperbolehkan sesuai dengan ketentuan hukum syariat islam. Akan tetapi terdapat kelemahan pada metode pengisian dompet di pluang yaitu belum menyediakan fitur perbankan syariah, tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga melanggar UU tentang perseroan, dan belum memiliki sertifikat syariah dari DSN MUI untuk menambah keyakinan masyarakat tentang produk emas di pluang. Kata kunci : Jual Beli, Emas Online, Pluang, Hukum Ekonomi Syari'ah