ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARI’AH TENTANG JUAL BELI MAKANAN TANPA HARGA (Studi Kasus Rumah Makan Sugema Raya Karangpawitan Garut)

Abstract

Jual beli makanan saat ini memiliki berbagai keragaman dalam mekanismenya. Salah-satunya yaitu mekanisme jual beli makanan tanpa pencantuman harga yang diterapkan di Rumah Makan Sugema Raya Karangpawitan Garut. Karena tidak adanya transparansi dalam persoalan harga, maka hal ini membuat beberapa polemik diantara konsumen. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme dari penetapan harga di rumah makan Sugema Raya Karangpawitan Garut. Serta bagaimana analisis hukum ekonomi syari’ah tentang jual beli makanan tanpa harga di rumah makan Sugema Raya Karangpawitan Garut. Dari beberapa rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dari penetapan harga dan analisis hukum ekonomi syari’ah tentang jual beli makanan tanpa harga di rumah makan Sugema Raya Karangpawitan Garut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang dilakukan dengan menyajikan data hasil wawancara dan observasi untuk menjelaskan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian jual beli tersebut termasuk kedalam ba’i al-muathah itu boleh saja dilakukan  jika kedua belah pihak setuju dalam proses akadnya. Mengenai  adanya indikasi ketiakpastian (gharar) dalam mekanisme tersebut, dapat dihindari dengan meminta keterangan telebih dahulu mengenai ketentuan dan informasi harga di rumah makan tersebut. Hal ini khususnya berlaku bagi pembeli yang pertama kali berkunjung. Kata Kunci : hukum ekonomi syari’ah, jual beli, makanan, harga