TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH UNTUK NON-MUSLIM (Studi Kasus di DKM Al-Hidayah Kp Pasir Kecamatan Samarang Kabupaten Garut)

Abstract

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika bulan Ramadhan dan dibayarkan sebelum Shalat Idul Fitri. Golongan penerima zakat fitrah yang ditampung di DKM Masjid Al-Hidayah tidak disebutkan secara khusus harus dibagikan kepada orang muslim saja melainkan bisa diberikan kepada Non-Muslim. Rumusan masalah yaitu Bagaimana Pembagian Zakat Fitrah Untuk Non-Muslim di DKM Masjid Al-Hidayah? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Mengenai Pembagian Zakat Fitrah Untuk Non-Muslim di DKM Masjid Al-Hidayah? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembagian zakat fitrah untuk Non-Muslim di DKM Masjid Al-Hidayah dan mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam mengenai pembagian zakat fitrah untuk Non-Muslim di DKM Masjid Al-Hidayah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Analisis data yang digunakan yaitu melalui tahapan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa pembagian zakat fitrah yang dilaksanakan di DKM Masjid Al-Hidayah memasukkan golongan Non-Muslim sebagai golongan Asnaf Muallaf. Serta Berdasarkan hukum islam, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada golongan Non-Muslim selain kepada 8 (delapan) asnaf yang sudah dijelaskan dalam Q.S At-Taubah ayat 60. Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat Fitrah, Non-Muslim