TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KREDIT PEMILIKAN RUMAH (Studi Kasus Di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut)
Abstract
Dengan adanya Perumahan di wilayah Garut masyarakat lebih banyak memilih menggunakan sistem KPR atau dengan cara kredit, selama ini penyediaan Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu kegiatan Bank Konvensional yang tidak terlepas dari bunga. Dalam penyelenggraan KPR ini telibat unit-unit lain, seperti Perseroan Terbatas (PT), yang menyediakan lokasi tanah pembangunan rumah. Hal ini ditetapkan dalam KPR seperti harga jual, uang muka, suku bunga, angsuran bulanan dan benda lainnya yang harus dibayar oleh debitur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat, Kec. Cilawu Kabupaten Garut, dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang KPR di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang sistem kredit perumahan di perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat di Kec. Kabupaten Cilawu Garut dan menganalisis hukum Islam tentang KPR di Puncak Rabbany Mangkurakyat Kec.Cilawu Kabupaten Garut. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed Reseach) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPR tersedia di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat, Kec. Kabupaten Cilawu. Perumahan Puncak Rabbany menawarkan 2 akad yang dapat dipilih konsumen antara lain akad Ijarah Mumtahia bit Tamlik (IMBT) dan Al-Istishna', ehingga prosedur Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat, Kec. Kabupaten Cilawu dilakukan secara kredit tanpa ada akad yang bermasalah. Tinjauan Hukum Islam Kredit Pemilikan Rumah Secara umum, KPR Syariah diterapkan di Garut dengan cara yang benar-benar sesuai dengan gagasan KPR dalam Islam, termasuk kontrak eksplisit, tidak ada bunga atau tadlis (penipuan), tidak ada penundaan distribusi, dan tidak ada penerapan denda. Kata kunci: Hukum Islam, KPR, IMBT & Al-Istishna