TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG JUAL BELI BARANG YANG SUDAH DIGUNAKAN DENGAN HARGA BARANG BARU (Studi Kasus Di Desa Sukarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut)
Abstract
Jual beli barang yang sudah digunakan dengan harga barang baru adalah jual beli yang sama halnya dengan jual beli barang bekas. Namun pada jual beli ini ada kecurangan yang terjadi pada transaksinya yaitu penjual menjual barang yang sudah digunakan namun menjual barang tersebut dengan harga barang baru pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli barang yang sudah digunakan dengan harga barang dan tinjauan hukum ekonomi Syariah terkait jual beli barang yang sudah digunakan dengan harga brang baru di Desa Sukarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Dengan demikian, peneliti berharap agar penelitian ini dapat dijadikan referensi bagi peneliti selanjutnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian metode kualitatif, yaitu berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini bermaksud untuk menguraikan permasalahan dan menemukan kesimpulan yang tepat. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam tinjauan hukum ekonomi syariah pada jual beli barang yang sudah digunakan dengan harga barang baru di Desa Samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut ialah sah dari segi rukun dan syarat sah jual beli, namun pada prinsip hukum ekonomi Syariah jual beli ini tidak sah karena ada unsur ketidakjujuran yang merugikan salah satu pihak. Kata Kunci: Harga, Jual Beli, Hukum Ekonomi Syariah, Barang Yang Sudah Digunakan