SISTEM BAGI HASIL PERTANIAN MILIK PERSEROAN TERBATAS PERKEBUNAN NUSANTARA VIII CISARUNI PERPEKSTIF HUKUM EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN CIKAJANG KABUPATEN GARUT)

Abstract

Di desa mekarjaya kec. Cikajang Sebagian besar adalah petani dan buruh tani tetapi tidak semua di sana mempunyai laham sendiri Sebagian lahan menggunakan lahan milik PTPN. Adapun permasalahan yang terjadi pada sistem bagi hasil di desa mekarjaya kec. Cikajang yaitu petani menggunakan lahan milik PTPN untuk menanam beberapa jenis tanaman yang akan diperjual belikan dengan pemborong atau pengepul bahkan dengan perusahaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem bagi hasil pertanian di desa Mekarjaya      kecamatan Cikajang Kabupaten prespektif hukum ekonomi Islam terkait sistem bagi hasil pertanian tersebut.Jenis penelitian ini merupakan  jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan Peneliti terjun langsung ke lapangan untuk menggali dan meneliti data yang berkenaan dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik lahan, pemilik modal dan petani maka dapat disimpulkan bahwa petani tidak melakukan kerjasama dengan pemilik lahan dalam hal ini adalah PTPN, sehingga  petani tidak melakukan bagi hasil dengan pemilik lahan. Karena ternyata PTPN hanya mengizinkan secara lisan bahwa lahan milik PTPN boleh digunakan oleh petani yang ada di Desa Mekarjaya selama PTPN tidak menggunakan lahan tersebut, jika lahan tersebut akan digunakan kembali oleh PTPN maka hak guna lahan tersebut secara otomatis dicabut.Sedangkan antara petani dan pemilik modal sistem pertanian menggunakan akad muzara’ah. Sistem bagi hasil pertanian di desa mekarjaya mekarjaya  yaitu antara petani dengan pemilik modal menggunakan akad muzara’ah karena pemilik modal tidak ikut menggarap lahan pertanian hanya memberikan modalnya saja untuk digunakan bertani dengan kata lain pemilik modal hanya menunggu hasil panen pertanian yang digarap oleh petani. Kata kunci: Bagi Hasil, pemilik modal dan pemilik lahan, hukum ekonomi islam