PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI PARFUM BERALKOHOL (Studi Kasus Di Toko Parfum Effiel Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut)

Abstract

Parfum atau minyak wangi merupakan salah satu jenis kosmetika yang digandrungi oleh manusia. khususnya kaum wanita, agar tercipta kenyamanan dalam bergaul dengan lainnya. Namun, dalam hal ini sebagian besar parfum yang diperjualbelikan di pasaran mengandung alkohol  yang digunakan sebagai pelarut (solvent). Padahal dalam hukum Islam, alkohol merupakan salah satu zat yang diharamkan karena efek yang ditimbulkannya. dari masalah tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti hukum jual beli parfum yang mengandung alkohol ditinjau dari hukum Islam terutama dari segi bagaimana pelaksanaan jual beli parfum beralkohol dan apa itu alkohol.   Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari data tersebut di analisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa pandangan hukum Islam proses jual beli parfum beralkohol, telah memenuhi rukun dan syaratnya, dalam akad jual beli, sehingga hukumnya menurut hukum Islam diperbolehkan Selama kadar alkohol dalam parfum tersebut tidak menimbulkan efek mabuk pada si pemakai atau orang yang ada didekatnya maka parfum tersebut boleh diperjualbelikan. Dalam Al-qur’an dan Hadits yang di kaji penulis bahwa dalam penggunaan parfum beralkohol maupun tidak beralkohol tidak ada pernyataan tentang kepastian untuk mengatakan haram dalam mengggunakannya, dengan kata lain boleh digunakan sebagaimana dalam hadits-hadits Nabi yang telah dikemukakan berdasarkan dengan niat dan tujuan yang dimiliki. Kata Kunci      : Hukum Islam, Jual Beli, Parfum Beralkohol