JUAL BELI TANAH DI SANDBOX METAVERSE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abstract

Bukti dari kemajuan teknologi yaitu adanya dunia baru secara online, yang dimana membangun dunia virtual bernama Metaverse. “Metaverse merupakan aspek sosial, game, augmented reality (AR), virtual reality (VR), dan mata uang digital yang memungkinkan individu untuk berinteraksi satu sama lain secara virtual, salah satunya dari Metaverse itu adalah Sandbox. Layaknya di dunia nyata, kita bisa jual beli tanah secara virtual di dalam Sandbox Metaverse, yang dimana tanah tesebut bisa menjadi investasi dan potensi cuan kenaikan harga, akan tetapi dibalik itu memiliki risiko yaitu ketika platform ini gulung tikar yang bisa saja akan kehilangan nilai tersebut, dan bagaimana tinjaun hukum islam dalam menghadapi jual beli yang tidak memiliki wujud ini. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu : Bagaimana mekanisme jual beli tanah di Sandbox Metaverse? Serta, Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang jual beli tanah di Sandbox Metaverse? Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli tanah di Sandbox Metaverse dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan melakukan pendekatan dengan teknik wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Dari data terebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa jual beli tanah di Sandbox Metaverse yang kemudian dikorelasikan dengan teori hukum ekonomi syariah dan jual teori aset, jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya akad, namun tidak terpenuhinya unsur penyempurna dalam objek akad dari segi siatnya sehungga akad tersebut menjadi fasad, dan tanah di Sandbox Metaverse termasuk ke dalam aset tak berwujud. Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Metaverse, Sandbox, Tanah Virtual, Aset