TINJAUAN HUKUM EKONOMI SAYARI’AH TENTANG JUAL BELI MELALUI JASA GO-FOOD
Abstract
Fitur layanan Go-food dalam aplikasi Go-jek merupakan layanan jual beli antara konsumen dengan penjual melalui prantara pengemudi Go-jek. Ketertarikan mengkaji layanan Go-food adalah adanya perbedaan pendapat dalam perspektif hukum islam mengenai keabsahan jual beli menggunakan layanan tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem jual beli melalui jasa Go-food, mekanisme jual beli melalui jasa Go-food di aplikasi Go-jek, serta untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi Syari’ah tentang jual beli melalui jasa Go-food di aplikasi Go-jek. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data tersebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa mekanisme jual beli melalui jasa Go-food di aplikasi Go-jek pada dasarnya sama dengan jual beli online seperti biasa. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, jual beli melalui jasa Go-food masuk kedalam akad Ba’i As-Salam, bisa juga menggunakan akad istishna dan akad qardh. Selain itu, jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta sudah sesuai dengan prinsip jual beli, sehingga jual beli melalui jasa Go-food di aplikasi Go-jek boleh dan halal. Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Gojek, Gofood