ANALISIS HUKUM EKONOMI ISLAM TENTANG TRANSAKSI JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN LABEL HARGA (Studi kasus Alfamart Sudirman 38)

Abstract

Perkembangan ekonomi pada masa sekarang telah banyak muncul berbagai macam jual beli diantaranya adalah jual beli di minimarket dimana akad tidak di ucapkan, jual beli seperti ini di sebut bai al-mu’athah. Jual beli di Alfamart Sudirman 38 pelanggan tidak perlu bertanya kepada karyawan jika ingin membeli barang yang dibutuhkan. Masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang di maksud dengan Jual beli yang tidaksesuai dengan label harga? Bagaimana menentukan suatu harga di Alfamart ? Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Islam tentang jual beli yang tidaksesuai dengan label harga?   Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah jual beli barang yang tidak sesuai dengan label harganya. Jadi, peneliti berharap agar penelitian ini dapat bermanfaat untuk dijadikan referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang mencakup keseluruhan yang terjadi dilapangan. Pendekatan yang dilakukan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif.   Hasil penelitian ini adalah  penggunaan label harga sudah ada yang sesuai dengan ketentuan, namun ada pula kesengajaan pihak karyawan dalam menggunakan label harga pada barang yang tidak sesuai ketika konsumen membayar di kasir. Label harga sebagai sarana penyampaian informasi sudah sewajarnya yang terdapat dalam label harga harus secara jujur dan tidak merugikan. Penetapan harga Analisis Hukum Ekonomi Islam harus memenuhi aspek keadilan. Kata kunci: Hukum Ekonomi Islam, Jual Beli, Label Harga