TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MEKANISME TRANSAKSI E-WALLET

Abstract

Transaksi digital atau e-wallet adalah sistem pembayaran yang dilakukan secara online di mana penjual dan pembeli bertransaksi secara online guna menawarkan kemudahan bagi penggunanya. Saat ini di Indonesia dompet digital atau uang elektronik menjadi salah satu alat pembayaran secara non tunai yang digunakan dalam transaksi melalui internet atau biasa disebut transaksi e-wallet. Namun dalam mekanisme transaksi e-wallet terindikasi tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam. Adapun pertanyaan penelitian dalam permasalahan tersebut adalah: 1. Bagaimana mekanisme transaksi e-wallet?. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang mekanisme transaksi e-wallet?. Maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi e-wallet. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang mekanisme transaksi e-wallet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari mekanisme transaksi e-wallet perspektif hukum Islam boleh, jenis akad kerjasama antara perusahaan dengan merchant yaitu wakalah, jenis akad pada mekanisme top-up yaitu sharf, jenis akad pada titipan yaitu wadiah yad amanah, dan wadiah yad dhamanah, dan juga jenis akad pada transaksi yaitu bai, ijarah, dan qardh, lalu sesuai dengan fatwa dsn-mui yaitu selama tidak bertentangan dengan hukum Islam juga selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan israf. Kata kunci: E-Wallet, Transaksi, Hukum Islam