TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK KERJASAMA PRODUKSI KOPI ANTARA PERUSAHAAN DAN PENGELOLA (Studi Kasus Di Desa Cikandang Kecamatan Cikajang)

Abstract

Kopi merupakan salah satu komoditi perkebunan yang besar di Indonesia, meski tanaman kopi bukan berasal dari Indonesia. Hampir ribuan hektar tanah di Indonesia di tanamani kopi baik oleh masyarakat maupun pemerintah Indonesia yang merupakan peninggalan dari penjajahan Belanda. Perkembangan kopi di Indonesia dari tahun ke tahun memiliki perkembangan yang sangat pesat karena informasi kualitas dan manfaat kopi yang diketahui konsumen. Yang menjadi rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan praktik kerjasama bagi hasil kopi yang dilakukan oleh masyarakat desa Cikandang kecamatan Cikajang kabupaten Garut ? 2. Bagaimana tinjauan hukum islam tentang akad kerjasama produksi kopi antara perusahaan dengan pengelola ? Peneliti menggunakan Penelitian kepustakaan (library research) adalah jenis penelitian kualitatif yang pada umumnya dilakukan dengan cara tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber datanya. Adapun hasil penelitian dari Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Kerjasama Produksi Kopi Antara Perusahaan dan Pengelola yaitu Syari’at membolehkan kerjasama bagi hasil ini agar masing-masing dari keduanya mendapatkan manfaat. Bagi hasil kerjasama produksi kopi ini juga bermanfaat khususnya bagi pemilik modal dan pengelola umumnya masyarakat Desa Cikandang yang ikut terlibat dalam perkebunan kopi sampai produksinya, dan akad yang digunakan yaitu akad mudharabah. Kata kunci: Kerja Sama,Produksi, Akad, Hukum Islam