TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TENTANG PRAKTIK JUAL BELI BUKET BUNGA UANG (Studi Kasus Di Kios Balonku Party And Event Organizer Garut)
Abstract
Buket uang merupakan uang asli yang dimasukan kedalam bentuk buket, kemudian pembeli memberi uang jasa kepada penjual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik akad ijarah buket uang yang terjadi di kios balonku Party And Event Organizer Garut, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap akad ijarah buket uang di kios balonku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad ijarah buket yang terjadi di kios balonku dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap akad ijarah buket uang di kios balonku. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Sumber data dalam penelitian menggunakan metode observasi dan wawancara. Hasil Peneliltian dalam penelitian ini adalah praktik akad ijarah buket uang yang terjadi di kios balonku Party And Event Organizer Garut, upah jasa buket uang ini tidak lebih dari uang yang akan dibuat buket. Maka pemberian upah kepada penjual tidak boleh melebihkan harga buket uang tersebut dan harus adanya ijab qabul ditempat terjadinya transaksi sebelum berpindah tangan. Maka upah pada hakekatnya diperbolehkan dalam hukum Islam dan haruslah dipatuhi serta tidak boleh menyalahi aturan yang sudah berlaku. Kata kunci :Ekonomi Islam, jual beli,buket bunga;