ANALISIS RESTRUKTURISASI SEBAGAI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH (STUDI KASUS PT. BANK SUMUT KANTOR CABANG PEMBANTU SYARIAH BINJAI)
Abstract
Pembiayaan yang telah diberikan bank kepada pihak lain atau nasabah harus dikembalikan nasabah dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan kesepakatan diawal akad. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pembiayaan di PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai terkadang dijumpai cidera janji atau tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati antara kedua belah pihak pada awal akad. Adapun risiko-risiko yang harus dihadapi pihak bank yaitu salah satunya nasabah tidak dapat mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan oleh PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai. Tujuan peneliti untuk mengetahui penerapan restrukturisasi dalam penyelamatan pembiayaan murabahah bermasalah dan juga untuk mengetahui faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah bisa terjadi. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif. Dengan menggunakan metode pengumpulan datanya yaitu dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai melakukan restrukturisasi dengan cara penjadwalan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), dan penataan kembali (Restrukturing).Penyebab pembiayaan murabahah bermasalah disebabkan oleh faktor internal atau yang berasal dari pihak bank itu sendiri tetapi ini jarang terajdi di PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai dan faktor eksternal atau yang berasal dari nasabah itu sendiri dengan cara sengaja ataupun tidak sengaja. Faktor eksternal ini merupakan faktor yang sering ataupun dominan yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah.