Kebijakan Pemerintah Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan Agama Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh Kebijakan Pemerintah Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan Agama Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan ini digunakan karena data yang dikumpulkan berupa kata-kata, dan bukan angka-angka. kata lain metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan. Hasil penelitian menunjukkan biaya Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu komponen masukan insrumental (instrumen input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam setiap upaya pencapaian pendidikan Agama Islam baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang mengabaikan peranan biaya, sehinga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan tidak akan berjalan. Landasan hukum standar  pembiayaan pendidikan di Indonesia berdasar kepada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, Bab XIII. Pembiayaan dalam pendidikan berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal 46 ayat (1) tentang sumber pendanaan pendidikan bersumber pada APBN, minimal 20 %. Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009, berdasarkan usulan BNSP.