PLURALISME DAN KEADILAN(KAITANNYA DENGAN HASIL PENELITIAN JOHN R. BOWEN)

Abstract

Abstrak: Keadilan adalah hal yang paling esensi dari penegakan hukum. Manusia dengan latar belakang yang beragam akan dapat disatukan dan dikelola dengan baik jika keadilan tegak berdiri dengan gagahnya. Namun sebaliknya bagaimanapun kuat dan jayanya sebuah tatanan kehidupan, bila bibit-bibit keadilan terkoyak akan berakibat tumbangnya peradaban pada masyarakat suatu negeri atau bangsa. Sebagai sebuah rasa dalam penegakkan hukum dan pemikiran, keadilan menjadi tolak ukur keberhasilan demi kenyamanan hidup di tengah kemajemukan yakni situasi yang plural, di mana orang-orang dari berbagai kelas sosial, agama, ras, warna kulit dan sebagainya berada dalam masyarakat yang rukun dengan tetap mempertahankan tradisi dan kebiasaan mereka. Tulisan ini akan mengemukakan permasalahan mengapa pluralisme dan keadilan dapat menjadi bingkai terhadap keselarasan hukum Islam, hukum adat dan hukum nasional kaitannya dengan penelitian John R. Bowen.