Implementasi Penentuan Nisbah Bagi Hasil Terhadap Perubahan Tingkat Penghasilan Riil Nasabah Pada Pembiayaan Dengan Akad Mudharabah di BMT Ahsanu Amala Martapura

Abstract

Abstrak: Dilatarbelakangi teori ekonomi Islam yang menyatakan bahwa besarnya nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk prosentasi antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu. Berdasarkan teori tersebut muncul sebuah pertanyaan, apabila penentuan nisbah bagi hasil harus merupakan prosentasi dari hasil riil usaha nasabah/anggota pembiayaan, apakah pihak BMT tidak kesulitan dalam mengontrol serta menetapkan nisbah bagi hasil yang akan dibagikan kepada masing-masing pihak? Karena apabila penetapannya berdasarkan hasil usaha riil, maka kedua belah pihak harus mengetahui keuntungan riil dari setiap hasil usaha yang akan dibagihasilkan, dan apabila hal ini diterapkan dalam lembaga keuangan, maka hal tersebut akan memungkinkan memunculkan masalah dalam penetapan serta pengontrolan keuntungan riil dari nasabahnya. Tulisan ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berlokasi di BMT Ahsanu Amala Martapura.