Peluang Kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Bagi Masyarakat Indonesia Perspektif Maqashid Syariah`
Abstract
Abstrak: Pemberlakuan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah memasuki tahun 2017 sejak diberlakukan pada tahun 2015. Tulisan ini menyajikan kajian terhadap pembentukan dan penerapan MEA dalam kaitannya dengan maqashid syariah yang mempunyai asas kemaslahatan, khususnya pada poin pertama dalam pilar AEC. Dari hasil kajian penulis, ada banyak mashlahah yang diperoleh dalam pembahasan al-kulliyyat al-khams (lima hal inti/pokok) sebagai bagian maqashid syariah, yaitu: 1) Hifzu al-din, Indonesia akan banyak bermuamalah dengan negara-negara lain dan dapat menjadi sarana untuk mengenalkan Islam; 2) Hifzu al-nafs, akan banyak lapangan kerja baru yang disediakan bagi masyarakat Indonesia; 2) Hifz al-Aql, akan ada tenaga kerja terdidik di bidang pendidikan yang masuk dan dapat membantu peningkatan pendidikan di Indonesia; 4) Hifdz an-nasl, kerjasama yang dibentuk di dalam negara ASEAN menjadi wujud membangun kebersamaan antar negara; dan 5) Hifzu al-mal, seluruh petinggi negara di Asia Tenggara mencoba untuk memperbaiki secara bersama bidang perekonomian.