IMPLEMENTASI ZAKAT PRODUKTIF MELALUI PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan ialah dengan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Pada perkembangannya, diterbitkan undang-undang baru untuk pengelolaan zakat yang di dalamnya mengatur mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dari Undang-undang tersebut dapat dimaknai bahwa Lembaga Amil Zakat tidak hanya mendistribusikan zakat dengan model konsumtif namun juga dengan model produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman lembaga amil zakat di kota Yogyakarta terhadap zakat produktif yang dilaksanakan ke dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendayagunaan zakat untuk usaha produktif yang dilaksanakan oleh LAZ ialah pendayagunaan zakat yang diberikan untuk membantu usaha yang dijalankan mustahik dengan tujuan untuk memperbaiki pendapatan mustahik dalam memenuhi kebutuhannya dan Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif juga berbentuk ke dalam beberapa bentuk, yaitu modal usaha berbentuk uang maupun alat produksi, pinjaman usaha dan pelatihan yang mendukung kewirausahaan mustahik.