PRODUK KERJASAMA PADA BANK SYARIAH (MUDHARABAH, MUSYARAKAH, MUZARA’AH DAN MUSAQAH)

Abstract

Dalam praktik Perbankan Syariah dewasa ini dikenal adanya produk kerjasama yang ditawarkan sebagai bentuk dari usaha investasi perbankan ke sektor riil. Produk-produk tersebut dikenal dengan istilah Mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah yang secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk kerjasama yaitu kerjasama dalam bidang usaha dan permodalan serta kerjasama dalam bidang pertanian. Kedua bentuk kategori kerjasama tersebut berjalan atas prinsip bagi hasil yang sesuai dengan kaidah-kaidah Syariah yang sudah dirumuskan oleh para fukaha. Namun selaras dengan perkembangan zaman, maka upaya pengembangan aplikasi teori kerjasama yang sudah ada merupakan sebuah keniscayaan dengan tetap berlandaskan kepada prinsip dan nilai dari teori akad kerjasama yang sudah digariskan oleh para ulama terdahulu, di samping ditujukan untuk memperluas produk Perbankan Syariah itu sendiri yang sejalan dengan perkembangan kemajuan ekonomi masyarakat.