REAKTUALISASI HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Abstract
Abstrak: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri bertujuan untuk menjadikan keluarga yang sakinah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menerangkan bahwa perkawinan memiliki hubungan yang kuat sekali dengan agama, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur bathin atau rohani juga mempunyai peranan yang penting. Kelemahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada bab yang memuat pasal tentang sanksi atau ketentuan pidana seperti pada Undang-Undang lain. Rasionalisasinya, Undang-Undang tersebut ialah tentang perdata, namun Undang-undng tersebut konsekuensinya sangat ringan dan tidak memberatkan, seandainyapun ingin diterapkan hukuman kepada seseorang maka diperlukan penguat hukum dari undang-undang yang lain, dan tentunya Undang-undang tersebut belum dapat menjamin tujuan perkawinan. Hubungan antara reaktualisasi dengan perubahan situasi dan kondisi saling berkaitan, ibarat dua sisi mata uang yang hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Artinya, reaktualisasi harus dilakukan selama situasi dan kondisi tidak berhenti berubah. Dalam Islam, landasan normatif tentang keniscayaan adanya reaktualisasi didasarkan pada pernyataan hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa “pada setiap penghujung abad, akan selalu ada seorang pembaharu (mujadid) terhadap interpretasi agama”.