The IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI NO. 28 TERHADAP TRADING DENGAN MENGGUNAKAN FITUR SWAP FREE PADA BROKER FBS

Abstract

Jual beli mata uang atau yang lebih dikenal dengan trading forex, merupakan ladang bisnis yang mengiming-imingi keuntungan yang besar dengan usaha minimal. Hal inilah yang menarik masyarakat muslim untuk ikut terjun kedalam bisnis ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fitur swap free yang digunakan trading pada broker FBS, yang mana FBS mengklaim bahwa fitur swap free sudah dianggap cukup untuk menganggap trading pada broker FBS sudah sesuai dengan ketentuan syari’ah. Metode yang digunakan adalah metode pustaka (library research). Data dianalisa dari Al-qur’an, Hadits, kitab-kitab fiqh, buku-buku, internet, serta tulisan sarjana ekonomi islam klasik dan modern. Aspek yang diteliti dalam skripsi ini adalah fitur swap free pada broker FBS, kemudian dibenturkan dengan Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 untuk mengetahui bahwa trading pada broker FBS apakah sesuai dengan aturan syari’ah. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini adalah Fitur swap free hanya mengatasi bunga atau komisi yang ditimbulkan dari open order yang menginap agar trader tidak mendapatkan potongan ataupun tambahan dari order yang menginap tersebut. Hukum transaksi forex pada broker FBS tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002, karena sistem trading secara kesuluruhan masih sama dengan tanpa mengaktifkan fitur ini. Yakni seperti memanfaatkan fluktuasi kurs mata uang, bisa memanfaatkan leverage/margin,dan juga melakukan strategi short selling.