PEMBIAYAAN DANA TALANGAN HAJI PASCA PMA No.24 TAHUN 2016 DALAM PERSEPEKTIF MASLAHAH MURSALAH DAN SADD ADZ-DZARI'AH

Abstract

Dana talangan haji merupakan solusi bagi sebagian muslim yang tidak dapat mencukupi biaya haji secara tunai, dengan adanya dana talangan haji ini masyarakat banyak yang berminat untuk mendaftar haji dan segera mendapatkan nomor porsi haji sebagai wujud kepastian keberangkatan ke tanah suci. Kospin Jasa Syari’ah mengeluarkan produk pembiayaan talangan haji, produk ini digunakan untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai cukup uang dalam memenuhi biaya perjalanan ibadah haji. Seiring berjalanya waktu dengan adanya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2016 menetapkan bahwa Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dilarang memberikan dana talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini menimbulkan persoalan hukum terkait dengan praktik pembiayaan dana talangan haji di Kospin Jasa Syari’ah yang ditinjau dalam perspektif maslahah mursalah dan sadd adz-dzari'ah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan metode analisis deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembiayaan produk talangan haji di kospin JASA Syari’ah, kemudian bagaimana analisis maslahah mursalah dan sadd adz-dzari'ah terhadap dana talangan haji. Pada pelaksanaaannya akad yang digunakan pada produk talangan haji Kospin Jasa Syari’ah adalah akad Ijarah multijasa dengan dua sistem yaitu akad Ijarah sistem berjangka dan akad Ijarah sistem angsuran yang bekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia cabang pekalongan. Adanya PMA No.24 tahun 2016 ketika dianalisis dengan teori maslahah mursalah dan Sadd adz-dzari’ah menunjukan bahwa larangan dana talangan haji memang harus benar-benar diterapkan karena mengikuti kebutuhan masyarakatnya diwaktu sekarang.