KREASI MAHAR PERNIKAHAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Mahar merupakan salah satu hak mutlak perempuan (hak istri) ketika terjadinya perkawinan. Mahar diberikan oleh pihak calon suami sebagai ungkapan keinginan seorang pria terhadap seorang perempuan, sebagai salah satu tanda kasih sayang seorang calon suami kepada calon istrinya. Mahar merupakan suatu simbol penghargaan untuk memuliakan, menghormati, dan simbol keinginan untuk membahagiakan perempuan yang akan menjadi istrinya. Mahar yang telah diberikan kepada istri menjadi hak milik istri, sehingga pemilik mahar mempunyai hak untuk mengelola sendiri maharnya. Mahar merupakan pemberian wajib, bukan ganti rugi dan pembelian, sehingga tidak dapat ditarik kembali. Di Indonesia terdapat banyak tradisi pembuatan mahar yang dikreasikan dengan aneka ragam bentuk hiasan. Pembuatan kreasi mahar biasanya dibuat dari uang asli atau uang mainan bahkan ada yang menggunakan uang kuno atau uang lama. Di samping itu seiring berkembangnya zaman, mahar pernikahan bukan lagi hanya dengan uang kertas atau koin yang dijadikan hiasan agar terlihat lebih indah, tapi juga jumlah mahar yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pernikahanya, tanggal jadian, atau bahkan tanggal lahir kedua mempelai.