SAFE DEPOSIT BOX SEBAGAI IMPLEMENTASI AKAD IJARAH

Abstract

Penulisan ini dilakukan karena produk safe deposit box yang ada pada bank syariah juga terdapat pada bank konvensional, hal ini dilakukan untuk mempelajari bagaimana cara kerja agar memperoleh keuntungan dan akad-akad yang digunakan oleh bank syariah dengan adanya produk yang dinamakan safe deposit box apakah berbeda dengan bank konvensional, hasil tulisan ini dapat disimpulkan bahwa secara garis besar bahwa cara kerja safe deposit box bank syariah hampir sama dengan bank konvensional, tetapi yang membedakan adalah pemakaian akad agar transaksinya menjadi sah yaitu pertama akad wadiah karena bank syariah sebagai penerima titipan, karena menggunakan akad wadiah maka konsekuensi yang harus bank terima adalah tidak bisa mempergunakan barang titipan dan tidak memperoleh laba, lalu kemudian agar bank syariah bisa memperoleh keuntungan maka diterapkanlah akad ijarah dalam hal ini pihak bank syariah memperoleh fee atau uang sewa, dan barang yang dititipkan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta tidak bertentangan dengan hukum negara Indonesia.