Murtad Bukan Penyebab Utama Perceraian? (Analisis Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor: 433/Pdt.G/2021/PA. Bjm)

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah ikatan suci yang memiliki keterikatan tidak hanya sesama manusia (suami istri) tetapi lebih berat pada ikatan kepada Allah dalam hal keyakinan dan keimanan seseorang, hal ini dikarenakan adanya kewajiban dan hak yang mengikat antar individu dalam sebuah perkawinan. Terkait dengan hal tersebut sangat perlu dikaji hal-hal yang menjadi dasar dari sebuah perkawinan, dan problema apa yang menjadikan sebuah perkawinan berakhir dengan sebuah perceraian. Penelitian ini mengkaji tentang salah satu sebab adanya perbedaan keyakinan antara suami dengan istri, yang perbedaan itu terjadi setelah adanya perkawinan. Lalu apakah murtad (keluarnya seseorang dari agama Islam) menjadi penyebab utama perceraiandalam kasus perkara Nomor 433/Pdt.G/2021/PA. BJM? Hal inilah yang akan dianalisis dan dikaji. Adapun Keputusan Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin terkait kasus ini tidak menerima permohonan Pemohon untuk diberi izin menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon karena tidak berdasarkan hukum, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan ratio legis Pasal 189 ayat (3) R.Bg. Hal ini sesuai mengingat bahwa ikrar talak adalah berkaitan dengan pengamalan syariat Islam, sedangkan Tergugat secara nyata telah terbukti bahwa dirinya telah keluar dari agama Islam (murtad) dan orang murtad tidak dibenarkan/tidak berhak mengucapkan ikrar talak. Oleh sebab itu Murtad bukanlah penyebab utama Perceraian di Pengadilan Agama, karena sebab Murtad itulah yang menyebabkan suami tidak bisa menjatuhkan cerai kepada istrinya dikarenakan hukum Islam tidak berlaku lagi padanya.