EKSISTENSI PERSIDANGAN ELEKTRONIK (Kajian Tematik Seputar Asas-asas Peradilan)

Abstract

Perkembangan zaman dan terjadinya era disrupsi dengan pengaruh digitalisasi yang begitu signifikan menyebabkan teknologi digital telah merambah berbagai sektor di era modern saat ini. Salah satunya adalah optimalisasi teknologi digital pada bidang hukum dalam praktik peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan persidangan elektronik dan mengkorelasikannya dengan ayat al-Qur’an terkait asas-asas peradilan. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan kajian yang dilakukan, maka persidangan secara elektronik yang mulai ramai dipraktikkan saat ini memiliki landasan yuridis yakni Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan persidangan secara elektronik. Prosedur persidangan secara elektronik sama halnya dengan persidangan biasa yang berbeda pada media yang digunakan, sedangkan untuk Keberadaan alat bukti elektronik dalam kerangka hukum perdata masih menjadi debatable, apakah berdiri sendiri sebagai alat bukti atau merupakan perluasan makna dari bukti surat. Dalam korelasinya dengan ayat al-Quran, maka dapat dapat disimpulkan bahwa Peradilan elektronik yang mengandung asas keadilan, perdamaian, menghindari akses suap dan pungutan liar serta memberikan kemudahan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan memiliki relevansi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an