Fenomena Dispensasi Nikah Untuk Melegalkan Nikah Usia Dini
Abstract
Fenomena dispensasi nikah untuk nikah usia dini terus mengalami lonjakan setelah adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan tentang batas minimal usia calon pengantin. Pernikahan usia dini dianggap sebagai masalah sosial karena melanggar hukum, peraturan, dan norma di sebagian masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fenomena dispensasi nikah untuk melegalkan nikah usia dini. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat berbagai faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini atau diberikannya dispensasi nikah, yaitu kehamilan sebelum menikah, faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan. Pemberian dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama dilakukan atas dasar empat hal, yaitu tindakan rasionalitas instrumental, tindakan rasionalitas nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.