DALIL HUKUM YANG MUKHTALAF, DAN PENERAPANNYA PADA FATWA DSN-MUI TERKAIT KEUANGAN (Urf, Qaul Sahabat, Syar’u man qablana, sad al-zariah)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menyajikan kajian tentang dalil hukum yang mukhtalaf  dan penerapannya pada fatwa DSN-MUI terkait keuangan. Dalil yang mukhtalaf tersebut meliputi ‘urf, qaul sahabat, syar'u man qoblana, sad al-zariah. Menurut hemat penulis dari pengkajian yang dilakukan mendapati  bahwa 'urf diterapkan pada Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, qaul sahabat diterapkan pada Fatwa  DSB-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002 Pada Pembiayaan Take Over. Selanjutnya syar'u man qoblana diterapkan pada Fatwa MUI No.1/2004 Tentang Bunga dan sad al-zariah diterapkan pada Fatwa DSN-MUI NO.54/DSN-MUI/X/2006, tentang syariah card (Bithaqah I’timan/Credit Card). Walaupun masih terjadi perbedaan pendapat antar ulama tetapi selagi tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan bertujuan untuk kemaslahatan umat maka dalil Hukum yang mukhtalaf dapat digunakan dalam penetapan hukum suatu permasalahan terkait transaksi keuangan