KEBOLEHAN MENIKAHI WANITA HAMIL DALAM PASAL 53 KOMPILASI HUKUM ISLAM (ANALISIS TEORI MAQASHID SYARI’AH)

Abstract

Abstract: In the era of science and technology, the use of social media can hardly be limited because it crosses space, time and place, so that the Muslim community is increasingly faced with various problems, both those that directly touch Islamic teachings and other problems that are still related to Islam and these problems require settlement instruments and one of those instruments is Islamic law. One of the problems that is currently rife is promiscuity among young people who do not only meet in person but have penetrated social media such as FB, WA, Instagram and so on which makes meetings easier, so many things appear that should not have happened. in the Islamic generation, say for example dating relationships and to having premarital sex which causes pregnancy out of wedlock which impacts are not good for individuals and society, so that it becomes gossip because marriage is caused by pregnancy out of wedlock and the problem does not stop there but even continues to the status of the child born. In this research the author examines how the legal rules regarding women's marriage pregnant in the Compilation of Islamic Law and how to review the maqasid syari'ah theory of the rules law marry pregnant in Chapter 53 KHI.   Abstrak: Di era Iptek, penggunaan medsos hampir tidak bisa dibatasi karena melintasi ruang, waktu dan tempat, sehingga ummat Islam semakin dihadapkan dengan berbagai persoalan, baik yang langsung menyentuh ajaran Islam maupun masalah lain yang masih ada kaitannya dengan keislaman dan persoalan itu membutuhkan instrumen penyelesaian dan salah satu  instrumen itu adalah hukum Islam. Salah satu persoalan yang saat ini marak terjadi adalah pergaulan bebas pada muda-mudi yang tidak hanya bertemu secara langsung tetapi sudah merambah ke media sosial seperti FB, WA, Instagram dan sebagainya yang semakin memudahkan pertemuan, sehingga banyak muncul hal-hal yang tidak seharusnya tejadi pada generasi Islam, sebut saja misalnya hubungan pacaran dan sampai melakukan seks pra nikah yang menyebabkan kehamilan diluar nikah yang dampaknya tidak baik untuk pribadi dan masyarakat, sehingga menjadi bahan gunjingan karena nikah disebabkan terjadinya hamil diluar nikah dan masalahnya tidak berhenti disitu saja bahkan berlanjut sampai pada status anak yang dilahirkan. Pada penelitian ini penulis mengkaji tentang bagaimana aturan hukum tentang perkawinan wanita hamil dalam Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana tinjauan teori maqashid syari’ah terhadap aturan hukum kawin hamil dalam Pasal 53 KHI.                   Kata Kunci:  Pernikahan, Nikah Hamil, Maqashid Syari’ah