DISTRIBUSI HARTA WARIS DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN AHLI WARIS DI DESA DONGGO KEC. DONGGO KAB. BIMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Islam adalah Agama yang sempurna (syamil) dan menyeluruh, termasuk dalam persoalan mawarais. Pendistribusian harta warisan kepada ahli waris dan juga produktivitas atau pemanfaatan harta warisan yang telah dibagi di Desa Donggo Kecamatan Donggo Kabuapaten Bima. Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui pemanfaatan harta warisan untuk meningkatkan kesejahteraan ahli waris, untuk mengetahui cara pendistribusian harta warisan kepada ahli waris; dan untuk menjelaskan pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pendistribusian harta warisan. Jenis penilitian ini Kualitatif yang merupakan penelitian yang secara langsung dilapangan. Pendekatan Penelitian yaitu, pendekatan normatif, sosial, dan yuridis, Lokasi penelitian di Desa Donggo Kecamatan Donggo Kabuapaten Bima. Pengambilan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, selanjutnya data di analisis dengan data mentah yang dianalisis secara saksama kemudian data di pilih dan di analisiske mbali sehingga diperoleh kesimpulan yang objektif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pendistribusian harta warisan berdasarkan hukum adat yang didasarkan atas tingkat ekonomi ahli waris, dimana ada dua ahli waris, dan pemanfaatan dari hasil pendistribusian harta waris, tanah kosong yang diberikan akan dijual untuk modal usaha, sedangkan yg lain akan digunakan harta tersebut jika ada keadaan yang mendesak, pandagan hukum ekonomi syariahnya, pembagian (distribusi) harus dilakukan secara adil karena salah satu tujuan distribusi adalah kesejahteraan, sedangkan dalam pemanfaatannya harta warisan dapat dimanfaatkan dan hukumnya boleh jika itu dalam kebaikan seperti harta di infaqkan dan disedekahkan dan menurut kaidah fiqh mengenai pendistribusian hukumnya boleh.