PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT INFAQ DAN SEDEKAH SEBAGAI UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN

Abstract

Artikel ini dilatar belakangi oleh keadaan Masyarakat miskin di  Indonesia, yang mana selama ini kemiskinan tercatat masih tinggi yang sebagian besar dikarenakan rendahnya ekonomi, oleh karena itu adanya program Pendayagunaan ini berupaya dalam menangani masalah kemiskinan, dengan memberikan modal usaha kepada para mustahik dalam rangka mensukseskan program Ekonomi Produktif (pemberian bantuan modal usaha produkti) untuk masyarakat miskin. Dalam hal ini, menjadi sesuatu yang bersifat urgen untuk di kaji lebih mendalam tentang: “Pendayagunaan Dana Zakat Infaq dan Sedekah Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan”. Bahwa pendayagunaan zakat harus mengutamakan dan prioritas kebutuhan mustahik agar tepat sasaran dan bersifat produktif edukatif yang menghasilkan SDM berkualitas. Serta pendayagunaan zakat merupakan suatu program pengentasan kemiskinan yang berimplikasi kepada menggolongkan sesuai dengan kebutuhan mustahik.