PELAKSANAAN PP NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG DISPENSASI CAMAT UNTUK PERCEPATAN PERKAWINAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 bahwa ada sebuah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon pengantin sebelum prosesi akad nikah mereka dilangsungkan oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati, artinya masih ada sebuah peluang yang diberikan jika masa tunggu sepuluh hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan tidak bisa dilaksanakan, dengan catatan harus mendapatkan izin secara tertulis dari Camat setempat atas nama Bupati. Rumusan masalah penelitian ini adalah apa penyebab calon pengantin mengajukan dispensasi, apa saja faktor pendukung dan penghambat serta bagaimana analisis maqashid syariah pemberian dispensasi Camat atas nama Bupati untuk percepatan perkawinan di Kecamatan Tembilahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu peneliti mencari data secara langsung pada tempat kejadian yaitu di Kecamatan Tembilahan sebagai data primer dan peneliti mengambil buku, jurnal, dokumen sebagai data sekunder, dan kamus sebagai data tersier. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi serta studi pustaka. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang lazim menjadi landasan permohonan dispensasi antara lain: calon pengantin memiliki urusan penting sehingga harus keluar negeri Indonesia, terlambat memberitahukan kehendak perkawinannya di KUA baik karena kelalaian  maupun ketidaktahuan mengenai dispensasi nikah, sudah memberitahukan kehendak perkawinannya lebih dari 10 hari kerja sebelum akad nikah tetapi terdapat kekurangan dalam syarat pernikahan dan tidak mendapatkan izin dalam waktu yang lama dari tempat bekerja. Faktor pendukung dispensasi Camat berupa komunikasi yang baik dan sumber daya yang cepat tanggap dan faktor penghambat berupa Komunikasi yang terkadang kurang baik, Sumber daya yang tidak memadai dan tidak ada prosedur baku dari Pemerintah untuk pengajuan dispensasi Camat untuk percepatan perkawinan. Pelaksanaan dispensasi ini bersifat dharuri yang menjaga lima hal yaitu: agama, keturunan, jiwa, harta dan kehormatan.