TRADISI SEDEKAH BUMI DAN LAUT DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM

Abstract

Dewasa ini banyak tradisi sedekah bumi atau laut yang diisi dengan nilai-nilai yang menyimpang dari ajaran Islam, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Swt, saling melempar nasi dengan alasan agar makhluk bumi bisa merasakan nikmat bersama, menghanyutkan kepala sapi, kerbau, dan semacamnya di laut. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui tradisi sedekah bumi dan laut dari kedua masyarakat desa tersebut dalam potret Fikih Syafi’i dengan analisis teori sosial Karl Mannheim. Mengingat kedua tradisi tersebut menjadi diskursus yang ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat dan akademisi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang memuat berbagai data-data yang berasal dari hasil wawancara kepada informan yang dianalisis dengan teori sosial Karl Mannheim dengan didukung beberapa refrensi dari kitab, jurnal dan beberapa artikel lainya. Hasil penelitian ini, bahwa tradisi sedekah bumi dan laut yang dilakukan di Sambongwangan dan Gebang merupakan tradisi yang lestari dan dijaga eksistensi nilai-nilai tradisi dengan dipadu dengan nilai-nilai keislaman seperti pembacaan doa bersama, pengajian dan ritual keagamaan lainya. Hasil dari analisis teori sosial Karl Mannheim, menghasilkan kesimpulan diantaranya pertama makna objektif, dimana mereka malaksanakan tradisi tersebut di setiap tahun sekali (hari rabu pon sebelum masa panen untuk tradidi sedekah bumi dan bulan ruwah sebelum bulan Ramadhan untuk tradisi sedekah laut. Kedua makna ekspresif menghasilkan kesimpulan bahwa masyarakat kedua desa tersebut memandang bahwa kedua tradisi memiliki dampak positif, melatih kekompakan dan kerukunan. Ketiga, makna dokumenter yang berkesimpulan bahwa tradisi sedekah bumi dan laut di kedua desa tersebut menjadi tradisi yang begitu melekat dan selalu terjaga eksistensinya untuk dilaksakanan di setiap tahun sekali.