TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ALASAN MENUNDA PERKAWINAN BAGI PEMUDA YANG SUDAH MEMILIKI KEMAMPUAN DI KELURAHAN LANGGINI KECAMATAN BANGKINANG KOTA KABUPATEN KAMPAR
Abstract
Adapun penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh alasan menunda perkawinan bagi pemuda yang sudah memiliki kemampuan di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Allah swt menciptakan manusia berpasang-pasangan dan ajaran Islam mengajarkan kepada manusia bagaimana hidup berdampingan melalui ikatan pernikahan sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin, antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian didalam ajaran Islam tidak ada yang menjadi penghalang bagi seseorang untuk menikah apabila telah memiliki kemampuan meskipun usianya masih tergolong muda, di dalam undang-undang perkawinan di Indonesia juga diatur pada UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu apa yang menjadi alasan pemuda yang sudah memiliki kemampuan menunda perkawinan di Kelurahan Langgini, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap alasan pemuda yang sudah memiliki kemampuan menunda perkawinan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif yang dilakukan dengan metode peneltian lapangan (field research) yang dilakukan di Kelurahan Langgini Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Adapun yang menjadi populasi didalam penelitian ini adalah 28 orang pemuda. Jumlah sampel yang diambil 28 orang pemuda dengan menggunakan metode sampling jenuh. Mengumpulkan data dengan beberapa teknik pengumpulan data yang terdiri dari observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa alasan menunda perkawinan bagi pemuda yang sudah memiliki kemampuan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu alasan finansial, ekonomi, takut miskin, ingin mengejar karir, belum menemukan jodoh, ingin membahagiakan orang tua, trauma dengan keadaan sekitar dan kurang mengetahui ilmu tentang pernikahan. Tinjauan hokum Islam terhadap alasan menunda perkawinan bagi pemuda yan sudah memiliki kemampun ialah hokum Islam melarang untuk penundaan perkawinan bahkan diharamkan apabila tidak memiliki alasan yang jelas sesuai dengan ketentuan syara’.