ANALISIS FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI PEMBERLAKUAN TRIAS POLITICA

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi denganĀ  penerapan konsep trias politica dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsep trias politica atau pemisahan kekuasaan merupakan prinsip dasar dalam sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu pihak atau lembaga pemerintahan. Doktrin ini pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632- 1704) dan Montesquieu (1689-1775) dan pada taraf itu ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Indonesia menerapakan konsep trias politica seperti yang dikekumakan oleh Montesquieu, dapat dilihat di Indonesia adanya pembagian kekuasaan dalam bentuk legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditinjau dari pemberlakuan trias politica berdasarkan teori distribution of power dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi fegislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditinjau dari pemberlakuan trias politica berdasarkan teori distribution of power.