STUDI KOMPARATIF PEREDARAN BARANG IMPOR BEKAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR: 51/M-DAG/PER/7/2015 DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 6/PMK.010/2022

Abstract

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, melarang secara tegas impor pakaian bekas. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, membolehkan pakaian impor bekas dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga terjadi tumpang tindih antara dua aturan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui standar nilai ekonomis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022 berdasarkan teori hukum ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perbandingan dan undang-undang. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara induktif bahwa secara garis besar barang impor dapat masuk ke Indonesia, akan tetapi secara khusus ada pengaturannya yaitu barang impor tersebut harus dalam keadaan baru sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, tetapi berbenturan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dan berakhir pada kesimpulan yang bersifat umum yaitu hasil penelitian ini. Adapun kesimpulan penelitian ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 lebih tertuju mengenai ekonomi mikro, yaitu bertujuan melindungi masyarakat dari segi kesehatan dan di sisi lain juga untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022 lebih condong ke peningkatan ekonomi makro, yaitu dengan diberlakukannya bea masuk 35% untuk pakaian bekas maka negara akan mendapatkan keuntungan dari segi pajak. Adapun peraturan tentang peredaran pakaian impor bekas ini, lex specialisnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/MDAG/PER/7/2015 karena merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai lex generalisnya. Oleh karena itu, selama Peraturan Menteri Perdagangan ini masih berlaku akan mengesampingkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bagian pakaian bekas dan barang bekas lainnya.