PELAKSANAAN TRADISI BUJANG SEMALAM DIKECAMATAN RAWA SELATAN KABUPATEN PASAMAN

Abstract

Abstrak Merupakan hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan : Bagaimanakah tinjauan hukum islam terhadap tradisi bujang semalam di lingkungan masyarakat Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dan Bagaimanakah akulturasi Islam dan budaya lokal dalam tradisi Bujang semalam di lingkungan masyarakat di Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman,metode yang di gunakan dlam penelitian ini yakni denan menguankan penelitian. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman subjek dan ubjek penelitian yakni masyarakta ninik mamak kecamatan rao selatan kabupaten pasaman, sumber data dalam penelitian ini yakni data primer, sekuder, dan tersier, taknik pengumpulan data, wawancara, observasi dan dokumentasi, dari hasil analisis di atas maka dapat di tarik kesimpulan bahwasanya, Adapun tinjauan hukum islam terhadap tradisi bujah semalam adalah tradisi yang keluar dari syariat islam sehingga tidak relevan untuk terus dilestarikan.  Akulturasi hukum islam dan budaya lokal menurut penulis jauh dari kata "selaras" atau lebih sering di sebut dalam istilah minangkabau "adat basandi syara', syara' basandi kitabullah". Menurut penulis jika ingin tetap melaksanakan tradisi bujang semalam konsep pelaksanaan nya di rubah agar terhindar dari hal hal yang tidak di inginkan dan di sertai panduan oleh pihak rumah ikut menemani semalam suntuk dengan mempelai dan juga para bujang semalam.   Kata kunci: Tradisi, Bujang Semalam, Kabupaten Pasaman.