PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE RUN RUN SIGNATURE DRINK DI PROVINSI RIAU

Abstract

ABSTRAK Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya pelanggaran yang terjadi pada franchise Run Run Signature Drink di Provinsi Riau, dengan demikian maka dibutuhkan tanggung jawab diantara pihak yang terlibat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian-perjanjian franchise Run-Run di Provinsi Riau dan ntuk mengetahui tanggung jawab franchisor dan franchisee  jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan franchise Run-Run di Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi pustaka dan studi dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisa data menggunakan analisis data dengan metode deskriptif analitis. Penelitian ini mempunyai subjek yang terdiri dari 2 informan, yaitu dari penerima waralaba Run Run dan kurir bahan baku Run-Run. Hasil Penelitian ini ditemukan wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian franchise Run-Run di Provinsi Riau yang berlokasi di Kecamatan Tapung yaitu penggunaan bahan baku, kemudian ditemukan upaya penyelesaian wanprestasi tersebut dengan menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR). Kata Kunci :          Perjanjian franchise, Run Run Signature Drink, bisnis waralaba