PENGGUNAAN PINJAMAN DANA KUR BRI PADA MASYARAKAT MENURUT FIKIH MUAMALAH

Abstract

Permasalahan yang melatarbelakangi dalam kajian penelitian ini, yaitu: bagaimana Pelaksanaan penggunaan pinjaman dana KUR BRI pada masyarakat Desa Bandur Picak dan bagaimana Ttnjauan fikih muamalah terhadap penggunaan pinjaman dana KUR BRI pada masyarakat Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan  (field research) untuk mendapatkan hasil dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengambilan sampel sebanyak 18 orang dengan metode total sampling dengan analisis deskriptif kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa: pelaksanaan penggunaan pinjaman dana KUR BRI pada Masyarakat Desa Bandur Picak menggunakan berbagai macam kebutuhan mulai dari membangun rumah, merenovasi rumah, membeli mobil, motor, membeli lahan kosong, perawatan kebun, biaya sekolah anak, usaha bengkel/harian. Masa tenggang dalam pelunasan mulai dari 2 tahun, 3 tahun, hingga 5 tahun dengan penggunaan yang tidak maksimal maka usaha pemerintah untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat belum tercapai. Tinjauan Fikih Muamalah terhadap penggunaan pinjaman dana KUR BRI di Desa Bandur Picak telah menyalahi akad utang piutang yaitu menggunakan pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan awal atau menyalahi amanah yang diberikan dan tidak mampu melunasi dalam waktu yang telah di sepakati.