TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MEMBERI NAFKAH KEPADA BEKAS ISTERI PASCA PERCERAIAN

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isterinya. Ketentuan tersebut bertentangan dengan Hukum Islam. Dalam Islam disebutkan ketentuan menghidupi mantan isteri hanya sampai masa iddah. Tujuan penelitian ini menjelaskan dasar pertimbangan lahirnya peraturan pemerintah tersebut dalam penerapan nafkah kepada bekas isteri, dan tinjauan hukum Islam tentang pemberian nafkah kepada bekas isteri PNS. Penelitian ini adalah penelitian pustaka yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melakukan kajian terhadap sumber data yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian ini (1) dasar pembentukan PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 Tahun 1990 merujuk pada PNS sebagai unsur aparatur negara, yang menyelenggarakan tugas pemerintahan diharapkan tidak terganggu dengan masalah-masalah dalam keluarga. Oleh karena itu negara sebisa mungkin mengontrol kehidupan PNS supaya tercapai kehidupan yang sejahtera. (2) pemberian nafkah kepada mantan isteri PNS sesuai PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 Tahun 1990  ini pada dasarnya tidak adil diterapkan karna pemberian nafkah ini terhitung sampai kawin lagi. Jika mantan suami PNS ini menikah lagi dapat menimbulkan dampak negatif terutama bagi keluarga baru bekas suami. (3) ketentuan kewajiban mantan suami PNS untuk memberikan 1/3 gajinya setelah bercerai kepada mantan isterinya sampai mantan isteri tersebut menikah lagi, bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam karena dalam Islam kewajiban mantan suami memberikan nafkah itu hanya sampai masa iddah.