PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA SEKSTORSI OLEH KEPOLISIAN DAERAH RIAU

Abstract

               Sektorsi merupakan salah satu dari jenis kejahatan dunia maya (cyber sex), secara harfiah istilah sextortion berasal dari kata sex dan extortion. Sektorsi diartikan sebagai otoritas seseorang yang mengambil keuntungan terhadap orang lain dengan cara memberikan kekerasan dan membahayakan orang lain, berupa bahaya terhadap fisik, properti, psikis, dan reputasi seseorang.        Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum tindak pidana sekstorsi di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yaitu jenis penelitian hukum sosiologis atau lapangan. Sumber data primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analisis, analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer, data sekunder dan data tersier. Deskriptif tersebut, meliputi isi dan struktur hukum positif, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dapat diketahui bahwa belum adanya kejelasan tentang pengaturan tindak pidana sekstorsi, lemahnya payung hukum dan kepastian hukum terhadap kasus sekstorsi sehingga menyebabkan sulit untuk mendapatkan keadilan bagi para korban sekstorsi. Oleh karena itu, perlunya peyempurnaan undang-undang terkait yuridiksi yang jelas mengenai tindak pidana sekstorsi, sehingga dapat meminimalisir dan mengkriminalisasikan penegakan hukum pada kasus sekstorsi akan datang dengan berbagai macam modus baru yang berbeda-beda. Dalam penegakan hukum tindak pidana sekstorsi ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu faktor undang-undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana sekstorsi yaitu faktor ekonomi, faktor individu itu sendiri, faktor kurangnya keimanan, faktor ketidaktahuan masyarakat.