TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP MEDIASI PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN MASLAHAT
Abstract
Mediasi pada perkara perceraian merupakan aturan dalam hukum perdata Islam Indonesia, yang lahir dari ijtihad para ulama dan pembesar bangsa dalam menjaga perkawinan agar harmonis kembali. Namun terjadi fenomena kesenjangan antara harapan penerapan konsep perceraian pada perkara perceraian dalam PERMA No 1 Tahun 2016 antara para pakar hukum Islam dan akademisi, serta pemahaman masyarakat mengenai penerapan konsep mediasi pada perkara perceraian dalam PERMA No 1 Tahun 2016. Maka penulis tertarik menggali dengan pendekatan hukum Islam yaitu Maslahah Mursalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Maka data yang diambil dari data Primer; Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, dan data sekunder; yaitu buku tulis yang membahas tentang Mediasi dan Maslahah Mursalah. Metode Pengumpulan data penelitian ini adalah mencari literatur yang berkaitan dengan masalah, memilih, lalu menyimpulkan. Data yang sudah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode content analysis. Hasil penelitian yang dapatkan: Pertama, Menurut PERMA No 1 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perkara yang mesti melalui Mediasi meliputi perkara perdata dan perceraian masuk wilayah perkara perdata. Pengaturan Mediasi pada perkara perceraian berdasarkan PERMA No 1 Tahun bersifat imperative yang mewajibkan setiap perkara perdata mesti melalui prosedur Mediasi. Bahkan PERMA No 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa, apabila terjadi pelanggaran dari prosedur tersebut, maka telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan Mahkamah Agung mesti memberikan putusan sela kepada hukum untuk melakukan mediasi dahulu sebelum putusan hakim karena putusan batal demi hukum; Kedua, Diantara tata kelola konsep Mediasi yang diteliti pada persoalan perceraian, menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016, yaitu: 1. Tahap Pra Mediasi, 2. Tahap Pelaksanaan, 3. Tahap akhir implementasi hasil Mediasi; Ketiga, Konsep Mediasi dalam PERMA No 1 2016 sesuai dengan mashlahah, karena dianggap baik, dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan suatu hukum, jumhur ulama sepakat dalam menggunakan maslahah untuk berijtihad, jika apa yang menurut akal itu baik dan selaras dengan tujuan syara’, serta tidak ada petunjuk syara’ yang menolaknya dan maslahah tersebut berguna untuk kemaslahatan umat. Relevansinya terletak pada perlindungan hak dan kewajiban masing-masing suami istri yaitu dalam hal perlindungan jiwa (hifdz al-nafs), melindungi hak nafkah, harta bersama, (hifdz al-mal), hak asuh anak (hifdz al-nasl). Bahkan mediasi tersebut bisa dintregasikan ke dalam rukun perceraian, jika merujuk pada urgensi dan kemaslahatan dari sebuah pernikahan. Oleh karena itu sebagai warga Negara, mesti mentaati pemimpin selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah, apalagi di dalam konsep mediasi pada perkara perceraian mengandung kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syara’ dan tidak bertentagan dengan akal. Kata Kunci: Mediasi, Perceraian, Perma No 1 Tahun 2016, Hukum Islam