ANALISIS TENTANG BATAS UMUR UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Abstract

Di dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa kedewasaan seorang anak adalah jika laki-laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 18 tahun. Di dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita telah mencapai umur 16 tahun. Artinya, undang-undang ini membolehkan anak yang belum dewasa untuk melangsungkan perkawinan. Di sisi lain, undangundang terlihat mengakui pelanggaran terhadap ketentuan batas umur dan kematangan calon untuk melangsungkan perkawinan. Hal ini diakomodir dalam pasal 7 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974, bahwa pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki maupun perempuan dapat memberikan dispensasi kepada anak di bawah umur untuk melangsungkan perkawinan. Ketidakkonsistenan UU No. 1 tahun 1974 tentang batas umur perkawinan dapat dimaknai sebagai akomodisasi perkawinan di bawah umur. Apalagi di dalam pasal 7 UU tersebut maupun dalam penjelasannya tidak disebutkan alasan yang dapat dijadikan dasar diberikan dispensasi, sehingga setiap orang dapat dengan mudah memperolehnya. Ketetapan undang-undang sangat longgar, padahal jika ditinjau dari berbagai aspek, banyak kemudharatan yang ditimbulkan akibat perkawinan anak di bawah umur, terutama bagi perempuan.